Makalah Pancasila
TUGAS
MAKALAH PANCASILA
Dosen : Drs. Yudi Marsongko.,M.M
Disusun Oleh :
Pomo Heri Santoso
17240001
PROGRAM STUDI D3 - MANAJEMEN INFORMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2017
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan
terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan
dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi
terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya
perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya
sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan
normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi dan
strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang
mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup,
ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi
Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak
adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih
mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan
golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut
ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali
menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
1.2 Rumusan Masalah
1)
Bagaimana sejarah lahirnya pancasila?
2)
Apa nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila?
3)
Mengapa pancasila dijadikan ideologi bangsa dan negara
Indonesia?
4)
Apa kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia?
5)
Bagaimana implementasi pancasila dalam kehidupan
sehari-hari?
6)
Bagaimana Realisasi Pancasila?
7)
Bagaimana hubungan antara pancasila dengan Agama?
8)
Bagaimana etika politik berdasarkan pancasila?
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama
ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta
panca
berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha
yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya larangan
molimo(5m).
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia dan
tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pembahasan
mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI)
yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu
:
Lima Dasar oleh
Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima
dasar sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar
pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama
berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta meragukan pidato Yamin tersebut. Kemudian oleh
diganti oleh pidato Mr Soepomo.
Mr Soepomo mengungkapkan 5 sila pada tanggal 31 Mei 1945
yang memuat antara lain :
1.
Paham Persatuan.
2.
Perhubungan Negara dan Agama.
3.
Sistem Badan Permusyawaratan.
4.
Sosialisasi Negara.
5.
Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
Dan kemudian Soekarno juga mengemukakan
pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya. Soekarno
mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Nama Pancasila yang diucapkan oleh
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme,mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya
bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa -
namanya ialah Pancasila. Sila artinya
azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.
Oleh
karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah
panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik
lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh
Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang
mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A
Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid
Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945
berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di
dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk- pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Lalu dengan beberapa pertimbangan dan
pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan
yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara
Indonesia hingga saat ini.
B. Nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila
Nilai adalah suatu konsepsi yang
eksplisit khas dari perseorangan atau karakteeristik dari sekelompok orang
mengenai sesuatu yang didambakan,yang berpengaruh pada pemilihan pola,saran,dan
tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan melainkan apa yng diinginkan.
Artinya nilai itu hanya diharapakan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas
yang benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk
mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud nilai.( C. Kluckhohn)
Sedangkan menurut Dictionary of Sociology an Related Sciences, Nilai adalah kemampuan yang dipercaya
ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minta seseorang atau kelompok. Jadi,nilai hakikatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Didalam nilai terkandung
cita-cita,harapan-harapan,keharusan
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai
kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis
maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya
hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun,
sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif,
maksudnya :
1)
Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang
terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
2)
Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3)
Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada
bangsa Indonesia sendiri karena:
1. Nilai- nilai Pancasila
timbul dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila
terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan
bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara. Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi NegaraIndonesia, yaitu antara lain:
1)
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya
manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada
2) Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil
dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan
–kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
3) Sila Persatuan Indonesia
Manusia Indonesia menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka
Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas
Bhineka Tunggal Ika.Menolak paham primodialisme, memperjuangkan kepentingan
nasional. Pada sila ini kita diajarkan untuk :
1. Cinta akan tanah air
2. Rela berkorban demi bangsa dan Negara
3. Berbangsa sebagai bagian dari Indonesia
1. Cinta akan tanah air
2. Rela berkorban demi bangsa dan Negara
3. Berbangsa sebagai bagian dari Indonesia
4) Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan
musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan
melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Pembicaraan
dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila
ini kita diajarkan untuk :
1. Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat
2. Tidak
memaksa kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan
budaya /musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos
yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos
yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat.
Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya
dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat
tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena
atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar,
gagasan-gagasan dan cita-cita.
Apabila
ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan
dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976. Seperti
halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem
pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai one great system
of trunth dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah,
mak De Tracy menyebutkan ideologie yaitu scieence of ideas, suatu
program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat
perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai khayalan belaka, yang tidak
mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan
menemukan kenyataan.
Sedangkan
secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu
pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya.
Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi
pada tindakan. Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya.
Persepsi
yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen berperan penting sekali dalam
mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan tindakan, kegiatan atau
perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang
terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu ideologi menuntut
kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki persepsi, sikap dan
tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya, tidak lebih dan
tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan lahir dan berkembang
sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses perwujudannya dalam
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana
pendapat yang dikemukakan oleh Sastrapratedja di atas, maka ideologi memiliki
kecenderungan untuk doktriner, terutama karena ia berorientasi pada tindakan
atau perbuatan untuk merealiasikan nilai-nilainya.
Meskipun
kecenderungan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan
doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan ke arah itu selalu
terbuka. Obsesi atau komitmen yang berlebihan terhadap ideologi, biasanya
merangsang orang untuk berpersepsi, bersikap dan bertingkah laku sangat
doktriner, dan ini jelas sangat keliru.
Ada beberapa istilah ideology menurut beberapa para ahli
yaitu:
1.
Destut De Traacy :
istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de
Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu
perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
2.
Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
a. Ideologi secara fungsional :
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang
masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
b. Ideologi
secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan
formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh
penguasa.
3.
AL-Marsudi;
Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah
pikiran atau science des ideas.
4.
Puspowardoyo:
bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
5.
Harol H. Titus:
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of
ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies
often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes,
artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai
bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan
bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh
kelompok atau lapisan masyarakat.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka
Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan
pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain
didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan
materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal
bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ideide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh
lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas
Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “idea”
yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi
ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian
dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang
perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan
hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial
tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti
mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara
struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu
ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa ideologi adalah kumpulan gagasangagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan
manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar
atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri:
Mempunyai derajat
yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan suatu
asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara
berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat
itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi
sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan
semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi berintikan seperangkat
nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh
seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka.
Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang
lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Ideologi terbuka bersifat inklusif,
tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok
orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar,
sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik
selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang
berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat
ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau
pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma
politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup
tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral
yang lain.
Ideologi tertutup bersifat Dogmatis
dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid,
sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan.
ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang
di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti
bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter
berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari
arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat
inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan
sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka,
sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa)
dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan
kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang
ada.
Ideologi terbuka adalah sitem
pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Merupakan kekayaan
rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
2. Tidak diciptakan
oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh
rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
3. Isinya tidak
langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali
kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an
mereka.
4. Tidak pernah
memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi
masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
5. Menghargai
pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai
latar belakang budaya dan agama.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka
Pancasila merupakan Ideologi terbuka
hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah
aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan
iptek dan zaman.
Dari ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah
kedua ideologi diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh
yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang
dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu
mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang
bersifat majemuk.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai
ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan
budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat
Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah
mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi
dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya
tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi
tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu
dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1.
Dimensi Realita,
yaitu
nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau
kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul
untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahirannya.
2.
Dimensi idealisme,
adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu
mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat
tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan
bersama sehari-hari.
3.
Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan,
yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri
dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses
perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang
tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu
berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu
yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai
perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi
ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologiterbuka.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1.
Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia
adalah bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan
menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai
dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.
Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai
keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan
dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong
dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap
elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat
lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan,
persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar
paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan personal-personal
di dalamnya.
Menata sebuah
negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka
Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh
masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari
pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila merupakan
hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud
lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis,
humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa.
Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan
pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai
ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap
dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan
ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan
keterbukaannya tersebut.
Nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat
Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut
maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
1.Melalui dunia pendidikan,
dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan
sampai ke perguruan tinggi.
2. Lebih memasyarakatkan
pancasila.
3. Menerapkan nilai-nilai
tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
4. Memberikan sanksi kepada
pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
5. Menolak dengan tegas
faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan
ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
- Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
- Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku
- dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
- Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
- Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Batas-batas Keterbukaan Ideologi pancasila
Walaupun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada
batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan
komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberal.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan
masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila
Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri.
D. Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Kedudukan dan fungsi pokok Pancasila adalah sebagai
Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yang mendukung
dari fungi pokok pancasila itu sendiri, antara lain yaitu :
1.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi
dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar.
Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu
bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi
nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa
Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Ideoligi berasal dari kata
“Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian
dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya
adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di
angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan
bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.Pancasila sebagai pandangan hidup
2.
Pancasila merupakan
pedoman bagi Bangsa Indonesia
Dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin. Pancasila
merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang
telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah
melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan
menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk
mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan
manusia dengan lingkungan.
3.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa
Indonesia.
Pancasila
sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut
melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita
yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila
lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap
bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat
atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya
Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.
4.
Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya
bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental
maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan
Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara
Indonesia yang bisa mem bedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan,
tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.
5.
Pancasila sebagai perjanjian luhur.
Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai
dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui
sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
6.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
Artinya segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. bahwa segala
peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia
harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan
Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.
7.
Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia.
Dalam Pancasila mengandung cita-cita
dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau
landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai
masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan
Pancasila.
8.
Pancasila sebagai falsafah hidup
yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup
dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma
yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat
untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
9. Pancasila sebagai dasar negara.
Dasar
negara merupakan alas yang menjadi pijakan dimana memberikan kekuatan suatu
negara untuk berdiri. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan negara Indonesia
ini berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa Indonesia.Fungsi pokok dari
Pancasila tentunya sebagai Dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber
hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur
di dalam NKRI seperti pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara Jadi, pancasila dalam
kedudukannya itu sebagai dasar pijakan penyelenggaraan negara dan menjadi
segala aspek dari kehidupan bangsa. Kemudian dengan dijadikannya Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia, maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum
yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian
pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 pada
alinea keempat “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada; ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab;
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun di
dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata “Pancasila”, namun
bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar negara
Republik Indonesia disebut pancasila. Kesepakatan tercantum pula dalam berbagai
ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1)
Ketetapan
MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan
republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2)
Ketetapan MPR
No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan:
Sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam pembukaan
UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suaut keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar
negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1)
Pancasila
memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang
beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila ketuhana yang maha esa
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing,
kemduian, sila persatuan Indonesia mampu meningkatkan keanekaragaman dalam satu
kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2)
Pancasila menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengna kemampuan dan hasil
usahanya. Hal ini ditunjukan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, sebagai warga negara
Indonesia kita harus berpegang teguh pada Pancasila yang mana itu adalah
ideologi dasar negara kita. Dalam
kehidupan sehari-hari pastinya kita harus bersikap baik, Pancasila sebagai pedoman bagi seluruh warga
negara Indonesia seharusnya lebih dari
cukup untuk menjadi arah hidup kita dalam berbangsa dan bernegara.
Seharusnya pengamalan butir-butir Pancasila telah ditata
dalam Tap MPR no.I/MPR/2003 yang
terdapat 45 butir Pancasila. Dalam ketetapan tersebut sudah dijelaskan
bagaimana pengamalan dalam keseharian warga negara Indonesia. Mungkin banyak
orang yang belum mengetahui dan mengamalkannya akibat kurangnya pengetahuan dan
masuknya pengaruh globalisasi yang mungkin dapat merusak ideologi dasar negara
ini.
Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Seharusnya dalam sila pertama ini, warga negara Indonesia sudah jelas
dan mengerti tentang Tuhan Yang Maha Esa. Meyakini bahwa perbuatan dan sikap
kita pasti akan diperhatikan oleh Tuhan kita masing-masing. Tetapi pada
kenyataannya masih banyak orang yang merasa bahwa hidupnya bebas tanpa
pengawasan dari Tuhan Yang Maha Mengetahui. Kenyataannya masih banyak
kebohongan, kecurangan, konspirasi, dan masih banyak hal lainnya yang diperbuat
oleh manusia. Sebagai contoh kecil yaitu masih banyak pelajar yang berbuat
kecurangan dalam pembelajaran seperti mencontek, membuat cara apapun untuk
mendapatkan jawaban saat ujian, dan masih banyak lagi. Juga seperti koruptor,
yang berbuat seenaknya merampas uang yang bukan haknya. Hal-hal tersebut
menandakan bahwa orang tersebut.Merasa tidak diawasi oleh Tuhan mereka.
Kemudian mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk
agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Akur dalam bermasyarakat sebagai umat beragama
saling menghormati kehendak beribadah satu sama lain sesuai agama yang sah di
Indonesia. Tidak menghalang-halangi umat beragama lain untuk beribadah dan
berdakwah masing-masing asalkan masih dalam norma-norma yang berlaku.
Beranggapan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah
yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Digaris
bawahi, bahwa adanya sangkut paut kita terhadap Tuhan. Kita yakin bahwa tuhan
menilai setiap perbuatan kita, maka dari itu kita harus berbuat yang terbaik di
mata Tuhan kita. Mulailah mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain. Jangan memaksakan agama kepada orang lain, biarkan mereka memilih
dan menilai setiap agama. Masih banyak juga doktrinisasi agama yang memaksa
secara langsung maupun tidak langsung. Doktrinisasi secara langsung salah
satunya adalah penculikan, terorisme, dan pengakuan jaminan masuk surga.
Sebenarnya yang lebih parah adalah doktrinisasi secara tidak langsung salah
satunya adalah bantuan finansial, secara sengaja mereka memberikan bantuan finansial yang
banyak kepada seseorang dan pada akhirnya orang tersebut dipaksakan masuk agama
tersebut dengan alasan bantuan yang telah diberikan.Sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab,
mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Tidak
merendahkan orang lain dengan mudah tetapi bersikaplah rendah diri agar tidak
menimbulkan perpecahan satu sama lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap Saling
tenggang rasa dan tepa selira, dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Mulailah menghargai satu sama lain memberikan perhatian kepada mereka yang
mengalami kesusahan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaanmemberikan bantuan
sukarela kepada mereka yang membutuhkan. Berani membela kebenaran dan keadilan,
pada kenyataannya sekarang ini banyak orang yang menganggap yang benar itu
salah dan yang salah itu benar. Sudah susah membedakan benar dan salah
menjadikan pudarnya sudut pandang kebenaran dan keadilan itu sendiri. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, buatlah yang
terbaik sebagai warga negara Indonesia di mata dunia. Sekarang ini banyak
sekali saling menghina antar negara, dan mungkin memalukan nama harum bangsa
ini. Mulailah mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan
bangsa lain.Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, kita sebagai warga negara
Indonesia harus Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan. Perlu dijelaskan bahwa sudah tidak sedikit lagi
orang-orang yang sudah hilang rasa persatuan dan nasionalisme, mulai acuh tak
acuh apa yang terjadi pada negara kita. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa dan
mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Mulailah dengan cara mencintai produk Indonesia, saat ini banyak pemuda yang
menggunakan dan membuat trademark Indonesia. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mengembangkan
persatuan Indonesia at as dasar Bhinneka Tunggal Ika dan memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Menjalin hubungan baik antara negara lain,
tidak saling menjatuhkan dan menimbulkan perselisihan.Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, Sebagai warga negara dan
warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama dan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarahdengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasilkeputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan. Tetapi saat ini banyaknya krisis kepercayaan, banyak orang yang
dipercaya tetapi ingkar. Oleh sebab itu saat ini sudah kurangnya kepercayaan
satu sama lain.Sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil terhadap sesama. Tingkatkan rasa
kerjasama kepada siapapun untuk meningkatkan keadilan satu sama lain, tidak
saling melempar kesalah satu sama lain. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormati hak orang lain, dan suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri. Yang perlu digaris bawahi adalah jangan
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain, hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, maupun
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Banyaknya penggunaan hak
milik yang telah dijelaskan membuat banyak timbulnya penipuan dan berperilaku
konsumtif yang merusak bangsa kita. Mulailah dengan hal yang positif seperti
bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain.
Sebagaimana telah dipahami bahwa nilai-nilai Pancasila sendiri diangkat
dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan nyata Bangsa Indonesia (local
wisdom), yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai
agama yang dimiliki Bangsa itu Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek
penyelenggaraan negara dan semua sikap dan tingkah laku para penyelenggara
negara, dan hidup kebangsaan Indonesia harus berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila.
Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Aktualisasi
Pancasila Subjektif, yaitu realisasi pada setiap individu
2.
Aktualisasi Objektif, yaitu
realisasi dalam segala aspek penyelenggaraan kenegaraan dan hukum.
Aktualisasi
Pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi
perseorangan, warga negara, individu, penduduk, penguasa dan setiap orang Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang
subjektif ini justru lebih penting karena realisasi yang subjektif merupakan
persyaratan bagi aktualisasi Pancasila yang objektif. Dalam aktualisasi
Pancasila yang bersifat subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi dan
dihayati oleh sesorang maka seseorang
itu telah memiliki mral pandangan hidup. Dan bilamana hal ini berlangsung terus
menerus sehingga nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa
Indonesia maka kondisi ini disebut kepribadian Pancasila.
Realisasi serta
pengamalan Pancasila yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam
segala aspek penyelenggaraan negara,
terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praksis
penyelenggaraan negara dan peaturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun demikian
sangatlah mustahil implementasi Pancasila secara objektif dalam kenegaraan dapat terlaksana
dengan baik tanpa didukung oleh
realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan
Pancasila pada setiap Individu, termasuk pada penyelenggaraan negara dalam
hidup bersama yaitu berbangsa dan
bernegara.
INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
Realisasi
nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara
berangsur-angsur dengan jalan Pendidikan baik di sekola maupun dalam masyarakat
dan keluarga sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :
-
Pengetahuan
- Kesadaran
- Ketaatan
- Watak dan
hati nurani
Pada
dasarnya ada dua bentuk realisasinya yaitu bersifat statis dan yang bersifat
dinamis. Statis dalam pengertian artinya yaitu nilai-nilai yang
bersifat rokhaniah dan universal
sehingga merupakan ciri khas, karakter yang bersifa tetap dan tidak berubah.
Bersifat dinamis dalam arti bahwa aktualisasinya senantiasa
bersifat dinamis inovatif, sesuai dengan dinamika masyaraka perubahan, serta
konteks lingkunganya.
Proses internalisasi harus diikuti
dengan strategi serta metode yang relevan
dan memadai. Oleh karena itu dalam proses internalisasi dan aktualisasi harus
diterapkan strategi yang relevan serta metode yang efektif. Internalisasi tidak
hanya terdapat dalam pendidikan formal saja, melainkan juga lingungan
pendidikan informal.
PROSES PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN PANCASILA
Bilamana kita
pemahaman dan aktualisasi Pancasila sampai pada tngkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan
ideologis adalah sebagai berikut :
1.
Proses penghayatan
2.
Adanya suatu ketaatan
3.
Kemampuan dan kebiasaan untuk
mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
4.
Ditingkatkan menjadi mentalitas.
SOSIALISASI DAN PEMBUDAYAAN PANCASILA
Epistemologi
Realisasi Nilai-nilai Pancasila Sistem epistemologi dalam realisasi Pancasila
adalah bahwa Pancasila sebagai suatu sistem nilai, kemudian dijabarkan dalam
UUD 1945 dalam suatu realsasi praksis,
atau dalam suat pengamalan yang bersifat kongkrit dan empiris. Hal ini sebagai bentuk
realisasi kongkrit dalam bidang
kenegaraan.
G. Hubungan Pancasila dengan Agama
Pancasila dan
agama merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pancasila mengandung
nilai-nilai agama, dan nilai-nilai agama pasti terdapat dalam Pancasila.
Pancasila dan agama adalah satu kesatuan karean pelaksanaan Pancasila dilandasi
oleh Tri Prakara seperti yang dijelaskan oleh Notonegoro. Di mana Tri Prakara
yang terdapat dalam Pancasila yakni adat istiadat, budaya dan agama.
Jadi agama
merupakan salah satu hal penting yang akan selalu dijunjung oleh nilai-nilai
Pancasila, seperti yang diamanatkan Pancasila dalam sila pertama yakni
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila sangat
menjunjung agama dan mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memeluk agama serta
melarang paham ateis berkembang di
Indonesia.
Abdurrahman
Wahid memberikan pendapat tentang Pancasila, bahwa tanpa Pancasila, negara
Republik Indonesia tidak akan pernah ada. Pancasila adalah serangkaian
prinsip-prinsip yang bersifat lestari. Ia memuat ide yang baik tentang hidup
bernegara yang mutlak diperjuangkan. Saya akan mempertahankan Pancasila yang
murni dengan jiwa raga saya.
Terlepas dari
kenyataan bahwa ia tidak jarang dikebiri atau dimanipulasi, baik oleh
segelintir tentara maupun sekelompok umat Islam. Pendapat Abdurrahman Wahid
tersebut menjelaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara kita,
tanpa Pancasila negara Indonesia akan rusak. Sebagai ulama dan juga umat Islam
Abdurrahman Wahid juga mengakui bahwa ada segelintir kelompok umat Islam yang
ingin memanipulasi Pancasila menjadi paham yang mereka anut. Ini merupakan
tantangan bagi mahasiswa sebagai calon penerus bangsa untuk tetap
mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam aspek kehidupan, menerapkan
nilai-nilai agama dan mengharmonisasikan antara nilai-nilai Pancasila dengan
agama sehingga tercipta kehidupan yang damai dan aman.
Menurut Azyumardi
Azra Pancasila yang diterima sebagai dasar negara dan ideologi nasional sejak
kemerdekaan secara esensial tidak bertentangan dengan Islam. Hampir seluruh
tokoh, ulama, dan pemimpin Muslim Indonesia berpendapat bahwa Pancasila sesuai
dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.[1]
Jika kita menilik pada sejarah Pancasila, bahwa pembentukan Pancasila sebagai
dasar negara telah melewati berbagai peristiwa penting yang mewarnai sidang
BPUPKI ini memberikan pembelajaran yang banyak bagi bangsa Indonesia. Perbedaan
pendapat tentang dasar negara pada sidang BPUPKI I sudah mewarnai suasana sidang.
Perbedaan pandangan antara
berbagai anggota sidang menyebabkan pengelompokkan dalam BPUPKI. Ada dua kubu
yang mempertahankan dasar negara masing-masing, kalangan Islam menginginkan
dasar negara Indonesia adalah Islam dan kalangan kebangsaan menginginkan dasar
negara Indonesia adalah kebangsaan.
Ini membuktikan bahwa
nilai-nilai Islam telah terdapat dalam Pancasila. Jika nilai-nilai Islam tidak
terdapat dalam Pancasila tidak mungkin pendiri bangsa yang sebagaian ulama
Islam menerima Pancasila. Selain itu, jika Pancasila tidak mengandung
nilai-nilai Islam, tidak mungkin sila pertama dulunya berbunyi “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila
pertama yang akhirnya diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” tersebut
sebagai bukti bahwa nilai-nilai Islam sangat dijunjung dalam dalam Pancasila
namun untuk kemaslahatan bangsa dan negara serta untuk menghindari perpecahan
yang akan terjadi maka sila pertama diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila merupakan filsafat
negara yang lahir sebagai collective
ideologi. Kuntowijoyo memandang ideologi perlu diisi dengan agama. Karena
ideologi tanpa agama adalah kekacauan. Bahkan Pancasila sebagai ideologi adalah
“obyektivikasi” dari agama-agama. Jadi
pada intinya bahwa Pancasila yang dijadikan dasar negara bangsa Indonesia
nilai-nilainya sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam maupun
ajaran agama lainnya yang diakui di Indonesia. Jadi hubungan antara pancasila dengan agama sebagai
berikut :
1.
Negara
adalah berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan yang memiliki kosekuensi setiap warga
negara memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan
agamanya.
3.
Tidak
ada tempat bagi atheisme karena hakekatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai
makhluk Tuhan.
4.
Tidak
ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, dan lain sebagainya baik
estern maupun intern dalam suatu agama.
5.
Tidak
ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil siapapun juga.
6.
Harus
memberikan toleransi dalam menjalankan agama dan bernegara.
Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus
menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai
ajaran moral (Suseno,
1987).
Kebijaksanaan adalah syarat yang harus dimiliki untuk menuju
kebahagiaan hidup. Karena itu, etika pada zaman itu bercorak eudomonistik (
bahagia). Tampilnya ajaran Imanuel Kant pada abad ke-18, masalah etika
bukan lagi masalah kebijaksanaan melainkan sudah merupakan kewajiban. Etika
menurut Imanuel Kant adalah suatu kategori imperatif dalam arti bahwa etika
bukanlah alat untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan menjadi tujuan di dalam
dirinya sendiri. Artinya etika dipatuhi, dengan etika tersebut orang berbuat
baik atau susila bukan untuk mencapai suatu tujuan melainkan untuk dan demi
kebaikan atau kesusilaan itu sendiri.
Pengertian “politik” dalam proses pemakainnya dewasa ini
terasa sudah sangat jauh menyimpang, atau mungkin sudah jauh lebih luas dari
pengertian asalnya. Konsekuensi dari sinyalemen tersebut ialah timbulnya
semacam prasangaka, sikap sinis, dan sebagainya. Kaitan dengan Pancasila, maka etika
politik dengan rasa etik tidak lain adalah Etika Pancasila. Pancasila sebagai
etika politik bagi bangsa dan negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh
Falsafah negara Pancasila yang meliputi:
1)
Etika yang berjiwa Ketuhanan Yang
Maha Esa, mengandung makna percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, patuh pada
perintah Tuhan dan menjauhi Larangan-Nya.
2)
Etika yang berperikemanusiaan, mengandung makna menilai
harkat kemanusiaan tetap lebih tinggi dari nilai kebendaan, tidak membenarkan
adanya rasialisme, dan sikap membeda-bedakan manusia.
3)
Etika yang dijiwai oleh rasa
Kesatuan Nasional, mengandung makna sifat bangsa Indonesia yanh Bhineka Tunggal
Ika dan bangsa yang cinta persatuan.
4)
Etika yang berjiwa demokrasi,
mengandung makna lambang persaudaraan manusia, sama-sama
berhak akan kemerdekaan dan memperoleh kemerdekaan
5)
Etika yang berjiwa keadilaan sosial, mengandung makna
manifestasi dari kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh jiwa kemanusiaan,
jiwa yang cinta kepada persatuan, jiwa yang bersifat demokrasi, dan semangat
mau bekarja keras.
HAKIKAT ETIKA PANCASILA
Rumusan
pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD1945 alenea empat. Dalam
penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa pokok-pokok
pikiran yang termuat dalam pembukaan ada empat yaitu: (persatuan, keadilan,
kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab), dijabarkan
kedalam pancasila pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Menurut
tap MPRS NO.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, pancasila merupakan satu-satunya
sumber nilai yang berlaku ditanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan
mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan dan
keadilan yang menjiwai setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Hakikat
pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta
kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai
pancasila identik dengan kodrat manusia.
Oleh
sebab itu penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh
bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal
diwilayah Nusantara.
Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip
itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila
memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika
politik modern.
1. Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas,
artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama
warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme
mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan
berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan
kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2. Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang
adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia
wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus
diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu,
hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian
sebagai berikut:
a.
Mutlak karena manusia memilikinya
bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang
Pencipta .
b.
Kontekstual karena baru mempunyai
fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak
lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri
sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib
sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi
dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain.
Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung,
kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.
Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila
semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan
masing-masing.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia
atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan
memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran
bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan
kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah
kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi
hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
- Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
- Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan
masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan.
Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai
pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial
tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana.
Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah
diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar
ras, suku dan budaya.
Untuk
itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
- Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
- Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
- Korupsi
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral
bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum).
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi
demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak
bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar
tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut
kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus
berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila
2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam
hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah
merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan
pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian
senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan
dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu
rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan
dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus
dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara
BAB III
PENUTUP
Dari Makalah
diatas mengenai pancasila dapat diambil kesimpulan :
1. Lahirnya pancasila bukanlah semata-mata hanya
mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia sebagai ciptaan original bangsa
Indonesia yanga dibentuk oleh para founding fathers dengan berbagai
pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap persidangan yang cukup lama
hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan
yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan
diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh
PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dan pada tanggal 1
Oktober diperingati sebagai hari ‘kesaktian Pancasila’.
2.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia,
ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadipandangan hidup bangsa. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negaraRepublik Indonesia.Manusia Indonesia menjadikan pengamalanPancasila
sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan.Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiappenyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila olehsetiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.Pendidikan Pancasila memiliki peranan
yang sangat penting, karenameruapakan proses awal dari pembentukan karakter
manusia Indonesia, dan akan berlanjutsampai manusia itu menemui ajalnya..Di
dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moralyang
kesemuanya itu meruapakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia.
Menyadaribahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan
secara nyata dan terus-meneruspengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya, oleh sebab itusetiap warga Negara Indonesia,
penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembagakemasyarakatan baik
di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilaiPancasila demi
kelestarianya.Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai
luhur pancasila, perluditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi
penerus bangsa, salah satunya lewatpendidikan pancasila di sekolah dasar.
3.
Pancasila
sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah
cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai
cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi
kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara
bangsa Indonesia.
4.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia
dalam menata, mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan
dan kenegaraan termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka
Pancasila merupakan sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
5.
Implementasi Pancasila tersebut
dalam kehidupan sehari-hari bagaimana pengamalannya, cara bersikap kita dalam
kehidupan, dan pemikiran untuk memajukan negara kita tercinta Indonesia.
6.
Pada dasarnya ada dua bentuk
realisasinya yaitu bersifat statis dan yang bersifat dinamis. Statis
dalam pengertian artinya yaitu nilai-nilai yang bersifat rokhaniah dan universal sehingga merupakan
ciri khas, karakter yang bersifa tetap dan tidak berubah. Bersifat dinamis
dalam arti bahwa aktualisasinya senantiasa bersifat dinamis inovatif,
sesuai dengan dinamika masyaraka perubahan, serta konteks lingkunganya.
7.
Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir
sebagai collective ideologi.
Kuntowijoyo memandang ideologi perlu diisi dengan agama. Karena ideologi tanpa
agama adalah kekacauan. Bahkan Pancasila sebagai ideologi adalah
“obyektivikasi” dari agama-agama.[2]
Jadi pada intinya bahwa Pancasila yang dijadikan dasar negara bangsa Indonesia
nilai-nilainya sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam maupun
ajaran agama lainnya yang diakui di Indonesia.
8.
Kaelan. 2010.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
0 comments: