Makalah Pancasila

0 Comments


TUGAS
MAKALAH PANCASILA
Dosen : Drs. Yudi Marsongko.,M.M
 












Disusun Oleh :
Pomo Heri Santoso
17240001

PROGRAM STUDI D3 -  MANAJEMEN INFORMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2017

Daftar Isi

                                             

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

            Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.

1.2  Rumusan Masalah

1)      Bagaimana sejarah lahirnya pancasila?
2)      Apa nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila?
3)      Mengapa pancasila dijadikan ideologi bangsa dan negara Indonesia?
4)      Apa kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia?
5)      Bagaimana implementasi pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
6)      Bagaimana Realisasi Pancasila?
7)      Bagaimana hubungan antara pancasila dengan Agama?
8)      Bagaimana etika politik berdasarkan pancasila?





Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta  panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Perkataan Pancasila  mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya larangan molimo(5m). Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pembahasan  mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
 Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta meragukan pidato Yamin tersebut. Kemudian oleh diganti oleh pidato Mr Soepomo.
Mr Soepomo mengungkapkan 5 sila pada tanggal 31 Mei 1945 yang memuat antara lain :
1.         Paham Persatuan.
2.         Perhubungan Negara dan Agama.
3.         Sistem Badan Permusyawaratan.
4.         Sosialisasi Negara.
5.         Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Dan kemudian Soekarno juga mengemukakan pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya. Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
1.    Kebangsaan Indonesia.
2.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.    Mufakat atau Demokrasi.
4.    Kesejahteraan Sosial.
5.    Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Nama Pancasila yang diucapkan oleh  Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme,mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.  Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan  petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.  Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
      Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1.                 Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.                 Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.                 Persatuan Indonesia.
4.                 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.                 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.

 

B.                 Nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila

Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perseorangan atau karakteeristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan,yang berpengaruh pada pemilihan pola,saran,dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan melainkan apa yng diinginkan. Artinya nilai itu hanya diharapakan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas yang benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud nilai.( C. Kluckhohn)
Sedangkan menurut Dictionary of Sociology an Related Sciences, Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minta seseorang atau kelompok. Jadi,nilai hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Didalam nilai terkandung cita-cita,harapan-harapan,keharusan
           Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.
 Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
1)      Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
2)      Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3)      Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena:
1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara. Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi NegaraIndonesia, yaitu antara lain:

1)                Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada
2)            Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
3)            Sila Persatuan Indonesia
Manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika.Menolak paham primodialisme, memperjuangkan kepentingan nasional. Pada sila ini kita diajarkan untuk :
1. Cinta akan tanah air
2. Rela berkorban demi bangsa dan Negara  
3. Berbangsa sebagai bagian dari Indonesia   
4)         Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam sila ini kita diajarkan untuk :
1.      Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
2.      Tidak memaksa kehendak kepada orang lain        
3.      Mengutamakan budaya /musyawarah dalam mengambil keputusan bersama

5)           Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.



Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai one great system of trunth dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, mak De Tracy menyebutkan ideologie yaitu scieence of ideas, suatu program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan.
Sedangkan secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya. Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi pada tindakan. Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Persepsi yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen berperan penting sekali dalam mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan tindakan, kegiatan atau perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu ideologi menuntut kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki persepsi, sikap dan tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya, tidak lebih dan tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan lahir dan berkembang sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses perwujudannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Sastrapratedja di atas, maka ideologi memiliki kecenderungan untuk doktriner, terutama karena ia berorientasi pada tindakan atau perbuatan untuk merealiasikan nilai-nilainya.
Meskipun kecenderungan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan ke arah itu selalu terbuka. Obsesi atau komitmen yang berlebihan terhadap ideologi, biasanya merangsang orang untuk berpersepsi, bersikap dan bertingkah laku sangat doktriner, dan ini jelas sangat keliru.
Ada beberapa istilah ideology menurut beberapa para ahli yaitu:
 1. Destut De Traacy :
istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
2. Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
a. Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau  
    tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
b.  Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula  politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.  
3. AL-Marsudi;
Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
4. Puspowardoyo:
bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
5. Harol H. Titus:
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
             Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ideide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
 Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasangagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
 Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
 Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

 Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
        Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
         Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
        Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.

          Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
2.      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
3.      Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
4.      Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
5.      Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

Pancasila sebagai ideologi terbuka
         Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
            Dari ideologi diatas, ideologi Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi diatas, artinya ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Sebagai  ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1.      Dimensi Realita,
     yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
2.      Dimensi idealisme,
adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3.      Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan,
yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1.      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta   membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan personal-personal di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
1.Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus  Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2. Lebih memasyarakatkan pancasila.
3. Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
4. Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
5. Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila

Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila

Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
    1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
    1. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku 
    2. dikarenakan  cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
    3. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
    4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Batas-batas Keterbukaan Ideologi pancasila

Walaupun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.  Stabilitas nasional yang dinamis.
b.  Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.  Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.  Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.  Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
  

Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila


        Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri.

 

D.         Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia


Kedudukan dan fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yang mendukung dari fungi pokok pancasila itu sendiri, antara lain yaitu :
1.      Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.Pancasila sebagai pandangan hidup
2.      Pancasila merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia
Dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin. Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan.
3.      Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.
4.      Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia. 
Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa mem bedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.
5.      Pancasila sebagai perjanjian luhur.
Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

6.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. bahwa segala peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.
7.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia.
Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.
8.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
9.     Pancasila sebagai dasar negara.
Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan dimana memberikan kekuatan suatu negara untuk berdiri. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan negara Indonesia ini berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa Indonesia.Fungsi pokok dari Pancasila tentunya sebagai Dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur di dalam NKRI seperti pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara Jadi, pancasila dalam kedudukannya itu sebagai dasar pijakan penyelenggaraan negara dan menjadi segala aspek dari kehidupan bangsa. Kemudian dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata “Pancasila”, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut pancasila. Kesepakatan tercantum pula dalam berbagai ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1)     Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan:
Sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suaut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila ketuhana yang maha esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, kemduian, sila persatuan Indonesia mampu meningkatkan keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2)      Pancasila menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengna kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, sebagai warga negara Indonesia kita harus berpegang teguh pada Pancasila yang mana itu adalah ideologi dasar  negara kita. Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita harus bersikap baik,  Pancasila sebagai pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia seharusnya lebih  dari cukup untuk menjadi arah hidup kita dalam berbangsa dan bernegara.
Seharusnya pengamalan butir-butir Pancasila telah ditata dalam Tap MPR no.I/MPR/2003  yang terdapat 45 butir Pancasila. Dalam ketetapan tersebut sudah dijelaskan bagaimana pengamalan dalam keseharian warga negara Indonesia. Mungkin banyak orang yang belum mengetahui dan mengamalkannya akibat kurangnya pengetahuan dan masuknya pengaruh globalisasi yang mungkin dapat merusak ideologi dasar negara ini.
Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Seharusnya dalam sila pertama ini, warga negara Indonesia sudah jelas dan mengerti tentang Tuhan Yang Maha Esa. Meyakini bahwa perbuatan dan sikap kita pasti akan diperhatikan oleh Tuhan kita masing-masing. Tetapi pada kenyataannya masih banyak orang yang merasa bahwa hidupnya bebas tanpa pengawasan dari Tuhan Yang Maha Mengetahui. Kenyataannya masih banyak kebohongan, kecurangan, konspirasi, dan masih banyak hal lainnya yang diperbuat oleh manusia. Sebagai contoh kecil yaitu masih banyak pelajar yang berbuat kecurangan dalam pembelajaran seperti mencontek, membuat cara apapun untuk mendapatkan jawaban saat ujian, dan masih banyak lagi. Juga seperti koruptor, yang berbuat seenaknya merampas uang yang bukan haknya. Hal-hal tersebut menandakan bahwa orang tersebut.Merasa tidak diawasi oleh Tuhan mereka. Kemudian mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Akur dalam bermasyarakat sebagai umat beragama saling menghormati kehendak beribadah satu sama lain sesuai agama yang sah di Indonesia. Tidak menghalang-halangi umat beragama lain untuk beribadah dan berdakwah masing-masing asalkan masih dalam norma-norma yang berlaku. Beranggapan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Digaris bawahi, bahwa adanya sangkut paut kita terhadap Tuhan. Kita yakin bahwa tuhan menilai setiap perbuatan kita, maka dari itu kita harus berbuat yang terbaik di mata Tuhan kita. Mulailah mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Jangan memaksakan agama kepada orang lain, biarkan mereka memilih dan menilai setiap agama. Masih banyak juga doktrinisasi agama yang memaksa secara langsung maupun tidak langsung. Doktrinisasi secara langsung salah satunya adalah penculikan, terorisme, dan pengakuan jaminan masuk surga. Sebenarnya yang lebih parah adalah doktrinisasi secara tidak langsung salah satunya adalah bantuan finansial, secara sengaja  mereka memberikan bantuan finansial yang banyak kepada seseorang dan pada akhirnya orang tersebut dipaksakan masuk agama tersebut dengan alasan bantuan yang telah diberikan.Sila kedua  yaitu Kemanusian yang adil dan beradab, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Tidak merendahkan orang lain dengan mudah tetapi bersikaplah rendah diri agar tidak menimbulkan perpecahan satu sama lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap Saling tenggang rasa dan tepa selira, dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Mulailah menghargai satu sama lain memberikan perhatian kepada mereka yang mengalami kesusahan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaanmemberikan bantuan sukarela kepada mereka yang membutuhkan. Berani membela kebenaran dan keadilan, pada kenyataannya sekarang ini banyak orang yang menganggap yang benar itu salah dan yang salah itu benar. Sudah susah membedakan benar dan salah menjadikan pudarnya sudut pandang kebenaran dan keadilan itu sendiri. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, buatlah yang terbaik sebagai warga negara Indonesia di mata dunia. Sekarang ini banyak sekali saling menghina antar negara, dan mungkin memalukan nama harum bangsa ini. Mulailah mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia harus Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Perlu dijelaskan bahwa sudah tidak sedikit lagi orang-orang yang sudah hilang rasa persatuan dan nasionalisme, mulai acuh tak acuh apa yang terjadi pada negara kita.   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa dan mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. Mulailah dengan cara mencintai produk Indonesia, saat ini banyak pemuda yang menggunakan dan membuat trademark Indonesia. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Mengembangkan persatuan Indonesia at as dasar Bhinneka Tunggal Ika dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Menjalin hubungan baik antara negara lain, tidak saling menjatuhkan dan menimbulkan perselisihan.Sila keempat yaitu  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang  lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama  mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil  musyawarahdengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilkeputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Tetapi saat ini banyaknya krisis kepercayaan, banyak orang yang dipercaya tetapi ingkar. Oleh sebab itu saat ini sudah kurangnya kepercayaan satu sama lain.Sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil terhadap sesama. Tingkatkan rasa kerjasama kepada siapapun untuk meningkatkan keadilan satu sama lain, tidak saling melempar kesalah satu sama lain. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain, dan suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Yang perlu digaris bawahi adalah jangan menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, maupun bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Banyaknya penggunaan hak milik yang telah dijelaskan membuat banyak timbulnya penipuan dan berperilaku konsumtif yang merusak bangsa kita. Mulailah dengan hal yang positif seperti bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain.

Sebagaimana telah dipahami bahwa nilai-nilai Pancasila sendiri diangkat dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan nyata Bangsa Indonesia (local wisdom), yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai agama yang dimiliki Bangsa itu Indonesia.   
            Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan negara dan semua sikap dan tingkah laku para penyelenggara negara, dan hidup kebangsaan Indonesia harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
            Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Aktualisasi Pancasila Subjektif, yaitu realisasi pada setiap individu
2.      Aktualisasi Objektif, yaitu realisasi dalam segala aspek penyelenggaraan         kenegaraan dan hukum.
            Aktualisasi Pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, warga negara, individu, penduduk, penguasa dan setiap  orang Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting karena realisasi yang subjektif merupakan persyaratan bagi aktualisasi Pancasila yang objektif. Dalam aktualisasi Pancasila yang bersifat subjektif ini bilamana nilai-nilai  Pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh sesorang maka  seseorang itu telah memiliki mral pandangan hidup. Dan bilamana hal ini berlangsung terus menerus sehingga nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia maka kondisi ini disebut kepribadian Pancasila. 
            Realisasi serta pengamalan Pancasila yang objektif yaitu realisasi serta  implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan  negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peaturan perundang-undangan  di Indonesia.
            Namun demikian sangatlah mustahil implementasi Pancasila secara  objektif dalam kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh  realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap Individu, termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu  berbangsa dan bernegara.
INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
            Realisasi nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara berangsur-angsur dengan jalan Pendidikan baik di sekola maupun dalam masyarakat dan keluarga sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :
     - Pengetahuan
     - Kesadaran
     - Ketaatan
     - Watak dan hati nurani
            Pada dasarnya ada dua bentuk realisasinya yaitu bersifat statis dan yang bersifat dinamis. Statis dalam pengertian artinya yaitu nilai-nilai yang bersifat  rokhaniah dan universal sehingga merupakan ciri khas, karakter yang bersifa tetap dan tidak berubah. Bersifat dinamis dalam arti bahwa aktualisasinya senantiasa bersifat dinamis inovatif, sesuai dengan dinamika masyaraka perubahan, serta konteks lingkunganya.
Proses internalisasi harus diikuti dengan strategi serta metode yang  relevan dan memadai. Oleh karena itu dalam proses internalisasi dan aktualisasi harus diterapkan strategi yang relevan serta metode yang efektif. Internalisasi tidak hanya terdapat dalam pendidikan formal saja, melainkan juga lingungan pendidikan informal.

PROSES PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN PANCASILA

Bilamana kita pemahaman dan aktualisasi Pancasila sampai pada tngkat   mentalitas, kepribadian dan ketahanan ideologis adalah sebagai berikut :
1.      Proses penghayatan
2.      Adanya suatu ketaatan
3.      Kemampuan dan kebiasaan untuk mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
4.      Ditingkatkan menjadi mentalitas.

 SOSIALISASI DAN PEMBUDAYAAN PANCASILA

Epistemologi Realisasi Nilai-nilai Pancasila Sistem epistemologi dalam realisasi Pancasila adalah bahwa Pancasila sebagai suatu sistem nilai, kemudian dijabarkan dalam UUD 1945 dalam  suatu realsasi praksis, atau dalam suat pengamalan yang bersifat kongkrit   dan empiris. Hal ini sebagai bentuk realisasi kongkrit dalam bidang  kenegaraan.

 

G.         Hubungan Pancasila dengan Agama

Pancasila dan agama merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pancasila mengandung nilai-nilai agama, dan nilai-nilai agama pasti terdapat dalam Pancasila. Pancasila dan agama adalah satu kesatuan karean pelaksanaan Pancasila dilandasi oleh Tri Prakara seperti yang dijelaskan oleh Notonegoro. Di mana Tri Prakara yang terdapat dalam Pancasila yakni adat istiadat, budaya dan agama.
Jadi agama merupakan salah satu hal penting yang akan selalu dijunjung oleh nilai-nilai Pancasila, seperti yang diamanatkan Pancasila dalam sila pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila sangat menjunjung agama dan mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memeluk agama serta melarang paham ateis berkembang di Indonesia.
Abdurrahman Wahid memberikan pendapat tentang Pancasila, bahwa tanpa Pancasila, negara Republik Indonesia tidak akan pernah ada. Pancasila adalah serangkaian prinsip-prinsip yang bersifat lestari. Ia memuat ide yang baik tentang hidup bernegara yang mutlak diperjuangkan. Saya akan mempertahankan Pancasila yang murni dengan jiwa raga saya.
Terlepas dari kenyataan bahwa ia tidak jarang dikebiri atau dimanipulasi, baik oleh segelintir tentara maupun sekelompok umat Islam. Pendapat Abdurrahman Wahid tersebut menjelaskan  bahwa Pancasila adalah dasar negara kita, tanpa Pancasila negara Indonesia akan rusak. Sebagai ulama dan juga umat Islam Abdurrahman Wahid juga mengakui bahwa ada segelintir kelompok umat Islam yang ingin memanipulasi Pancasila menjadi paham yang mereka anut. Ini merupakan tantangan bagi mahasiswa sebagai calon penerus bangsa untuk tetap mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam aspek kehidupan, menerapkan nilai-nilai agama dan mengharmonisasikan antara nilai-nilai Pancasila dengan agama sehingga tercipta kehidupan yang damai dan aman.
Menurut Azyumardi Azra Pancasila yang diterima sebagai dasar negara dan ideologi nasional sejak kemerdekaan secara esensial tidak bertentangan dengan Islam. Hampir seluruh tokoh, ulama, dan pemimpin Muslim Indonesia berpendapat bahwa Pancasila sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.[1] Jika kita menilik pada sejarah Pancasila, bahwa pembentukan Pancasila sebagai dasar negara telah melewati berbagai peristiwa penting yang mewarnai sidang BPUPKI ini memberikan pembelajaran yang banyak bagi bangsa Indonesia. Perbedaan pendapat tentang dasar negara pada sidang BPUPKI I sudah mewarnai suasana sidang.
Perbedaan pandangan antara berbagai anggota sidang menyebabkan pengelompokkan dalam BPUPKI. Ada dua kubu yang mempertahankan dasar negara masing-masing, kalangan Islam menginginkan dasar negara Indonesia adalah Islam dan kalangan kebangsaan menginginkan dasar negara Indonesia adalah kebangsaan.
Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam telah terdapat dalam Pancasila. Jika nilai-nilai Islam tidak terdapat dalam Pancasila tidak mungkin pendiri bangsa yang sebagaian ulama Islam menerima Pancasila. Selain itu, jika Pancasila tidak mengandung nilai-nilai Islam, tidak mungkin sila pertama dulunya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila pertama yang akhirnya diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” tersebut sebagai bukti bahwa nilai-nilai Islam sangat dijunjung dalam dalam Pancasila namun untuk kemaslahatan bangsa dan negara serta untuk menghindari perpecahan yang akan terjadi maka sila pertama diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologi. Kuntowijoyo memandang ideologi perlu diisi dengan agama. Karena ideologi tanpa agama adalah kekacauan. Bahkan Pancasila sebagai ideologi adalah “obyektivikasi” dari agama-agama. Jadi pada intinya bahwa Pancasila yang dijadikan dasar negara bangsa Indonesia nilai-nilainya sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam maupun ajaran agama lainnya yang diakui di Indonesia. Jadi hubungan antara pancasila dengan agama sebagai berikut :
1.      Negara adalah berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan yang memiliki kosekuensi setiap warga negara memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
3.      Tidak ada tempat bagi atheisme karena hakekatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
4.      Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, dan lain sebagainya baik estern maupun intern dalam suatu agama.
5.      Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil siapapun juga.
6.      Harus memberikan toleransi dalam menjalankan agama dan bernegara.

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita  harus menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Kebijaksanaan adalah syarat yang harus dimiliki untuk menuju kebahagiaan hidup. Karena itu, etika pada zaman itu bercorak eudomonistik ( bahagia). Tampilnya ajaran Imanuel Kant pada abad ke-18, masalah etika bukan lagi masalah kebijaksanaan melainkan sudah merupakan kewajiban. Etika menurut Imanuel Kant adalah suatu kategori imperatif dalam arti bahwa etika bukanlah alat untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan menjadi tujuan di dalam dirinya sendiri. Artinya etika dipatuhi, dengan etika tersebut orang berbuat baik atau susila bukan untuk mencapai suatu tujuan melainkan untuk dan demi kebaikan atau kesusilaan itu sendiri.
Pengertian “politik” dalam proses pemakainnya dewasa ini terasa sudah sangat jauh menyimpang, atau mungkin sudah jauh lebih luas dari pengertian asalnya. Konsekuensi dari sinyalemen tersebut ialah timbulnya semacam prasangaka, sikap sinis, dan sebagainya. Kaitan dengan Pancasila, maka etika politik dengan rasa etik tidak lain adalah Etika Pancasila. Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh Falsafah negara Pancasila yang meliputi:
1)        Etika yang berjiwa Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, patuh pada perintah Tuhan dan menjauhi Larangan-Nya.
2)              Etika yang berperikemanusiaan, mengandung makna menilai harkat kemanusiaan tetap lebih tinggi dari nilai kebendaan, tidak membenarkan adanya rasialisme, dan sikap membeda-bedakan manusia.
3)        Etika yang dijiwai oleh rasa Kesatuan Nasional, mengandung makna sifat bangsa Indonesia yanh Bhineka Tunggal Ika dan bangsa yang cinta persatuan.
4)             Etika yang berjiwa demokrasi, mengandung makna lambang persaudaraan manusia,   sama-sama berhak akan kemerdekaan dan memperoleh kemerdekaan
5)           Etika yang berjiwa keadilaan sosial, mengandung makna manifestasi dari kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh jiwa kemanusiaan, jiwa yang cinta kepada persatuan, jiwa yang bersifat demokrasi, dan semangat mau bekarja keras.

HAKIKAT ETIKA PANCASILA  

Rumusan pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD1945 alenea empat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa pokok-pokok  pikiran yang termuat dalam pembukaan ada empat yaitu: (persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab), dijabarkan kedalam pancasila pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Menurut tap MPRS NO.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku ditanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan yang menjiwai setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa. Hakikat pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai pancasila identik dengan kodrat manusia.
Oleh sebab itu penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal diwilayah Nusantara.  

Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila

Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.  Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.  Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut:
a.       Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena pemberian Sang Pencipta .
b.    Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
  1. Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
  2. Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
  1. Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
  2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
  3. Korupsi
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum).
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara

 

 

 

 

 

 

 

 


 



 

BAB III

PENUTUP


Dari Makalah diatas mengenai pancasila dapat diambil kesimpulan :
1.      Lahirnya pancasila bukanlah semata-mata hanya mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia sebagai ciptaan original bangsa Indonesia yanga dibentuk oleh para founding fathers dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap persidangan yang cukup lama hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dan pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari ‘kesaktian Pancasila’.
2.      Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadipandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negaraRepublik Indonesia.Manusia Indonesia menjadikan pengamalanPancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiappenyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila olehsetiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.Pendidikan Pancasila memiliki peranan yang sangat penting, karenameruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia Indonesia, dan akan berlanjutsampai manusia itu menemui ajalnya..Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moralyang kesemuanya itu meruapakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadaribahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-meneruspengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itusetiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembagakemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilaiPancasila demi kelestarianya.Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perluditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewatpendidikan pancasila di sekolah dasar.
3.      Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia.
4.      Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata, mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
5.      Implementasi Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari bagaimana pengamalannya, cara bersikap kita dalam kehidupan, dan pemikiran untuk memajukan negara kita tercinta Indonesia.
6.      Pada dasarnya ada dua bentuk realisasinya yaitu bersifat statis dan yang bersifat dinamis. Statis dalam pengertian artinya yaitu nilai-nilai yang bersifat  rokhaniah dan universal sehingga merupakan ciri khas, karakter yang bersifa tetap dan tidak berubah. Bersifat dinamis dalam arti bahwa aktualisasinya senantiasa bersifat dinamis inovatif, sesuai dengan dinamika masyaraka perubahan, serta konteks lingkunganya.
7.      Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologi. Kuntowijoyo memandang ideologi perlu diisi dengan agama. Karena ideologi tanpa agama adalah kekacauan. Bahkan Pancasila sebagai ideologi adalah “obyektivikasi” dari agama-agama.[2] Jadi pada intinya bahwa Pancasila yang dijadikan dasar negara bangsa Indonesia nilai-nilainya sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam maupun ajaran agama lainnya yang diakui di Indonesia.

8.       


Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma









POMOHERI

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 comments:

Featured post

JASA PEMBUATAN WEBSITE

JASA PEMBUATAN WEBSITE "WEBSITE ANDA SIAP MELUNCUR HANYA DALAM WAKTU 48 JAM" Sebagai jasa pembuatan website profesional...