Kriteria Bid‘ah Dhalalah dan Bid‘ah Hasanah
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Pada Rabu (20/4) siang, saya menyaksikan acara Aswaja TV yang salah satu poin bahasannya adalah "Tidak semua bid‘ah itu adalah dhalalah (sesat)."
Saya mau meminta penjelasan lebih lanjut perihal kriteria seseorang boleh membuat bid'ah hasanah. Berikutnya saya mohon diberikan contoh-contoh yang termasuk bid'ah hasanah. Demikian mohon penjelasannya. Terima kasih. (Sukron Ma'mun)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman dan pembaca di mana pun berada, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada kesempatan ini kita mencoba melihat hadits-hadits Rasulullah SAW yang berkaitan dengan bid‘ah. Kita akan mengawalinya dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai berikut ini.
Artinya, “Dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW dalam khothbahnya bertahmid dan memuji Allah SWT. Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang Allah sesatkan jalan hidupnya, maka tiada yang bisa menunjuki orang tersebut ke jalan yang benar. Sungguh, kalimat yang paling benar adalah kitab suci. Petunjuk terbaik adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW. seburuk-buruknya perkara itu adalah perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah itu sesat. Setiap kesesatan membimbing orang ke neraka,’” (Lihat Ahmad bin Syu‘aib bin Ali Al-Khurasani, Sunan An-Nasai, Maktab Al-Mathbu‘at Al-Islamiyah, Aleppo, Cetakan Kedua, tahun 1986 M/ 1406 H).
Untuk memahami hadits riwayat An-Nasai, kita perlu menyandingkannya dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan di Shahih Bukhari sebagai berikut.
Artinya, “Ucapan Rasulullah SAW ‘Setiap bid‘ah itu sesat’ secara bahasa berbentuk umum, tapi maksudnya khusus seperti keterangan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, ‘Siapa saja yang mengada-ada di dalam urusan kami yang bukan bersumber darinya, maka tertolak’. Riwayat kuat menyebutkan Imam Syafi’i berkata, ‘Perkara yang diada-adakan terbagi dua. Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan Al-Quran, Sunah Rasul, pandangan sahabat, atau kesepakatan ulama, ini yang dimaksud bid‘ah sesat. Kedua, perkara baru yang baik-baik tetapi tidak bertentangan dengan sumber-sumber hukum tersebut, adalah bid‘ah yang tidak tercela,’” (Lihat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, Halaman 206).
Imam Syafi’i dalam keterangan di atas jelas membuat polarisasi antara bid‘ah yang tercela menurut syara’ dan bid‘ah yang tidak masuk kategori sesat. Pandangan Imam Syafi’i kemudian dipertegas oleh ulama Madzhab Hanbali, Ibnu Rajab Al-Hanbali sebagai berikut.
Artinya, “Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, ‘Yang dimaksud bid‘ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid‘ah menurut syara’/agama meskipun masuk kategori bid‘ah menurut bahasa,’” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali pada Syarah Shahih Bukhari).
Perihal hadits Rasulullah SAW itu, Guru Besar Hadits dan Ulumul Hadits Fakultas Syariah Universitas Damaskus Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha membuat catatan singkat berikut ini.
Artinya, “Siapa saja yang mengada-ada (membuat hal baru) di dalam urusan (agama) kami (agama Islam) yang bukan bersumber darinya (tidak terdapat dalam Al-Quran atau sunah, tidak berlindung di bawah payung hukum keduanya atau bertolak belakang dengan hukumnya), maka tertolak (batil, ditolak, tidak diperhitungkan),’ (Lihat Ta’liq Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha pada Jamius Shahih Al-Bukhari, Daru Tauqin Najah, Cetakan Pertama 1422 H, Juz IX).
Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, ulama madzhab Syafi’i abad 7 H kemudian membuat rincian lebih detail perihal bid‘ah beserta contohnya seperti keterangan sebagai berikut.
Artinya, “Bid‘ah adalah suatu perbuatan yang tidak dijumpai di masa Rasulullah SAW. Bid‘ah itu sendiri terbagi atas bid‘ah wajib, bid‘ah haram, bid‘ah sunah, bid‘ah makruh, dan bid‘ah mubah. Metode untuk mengategorisasinya adalah dengan cara menghadapkan perbuatan bid‘ah yang hendak diidentifikasi pada kaidah hukum syariah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kewajiban, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah wajib. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut keharaman, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah haram. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kesunahan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah sunah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kemakruhan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah makruh. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kebolehan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah mubah. Bid‘ah wajib memiliki sejumlah contoh,” (Lihat Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam As-Salami, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Cetakan kedua, Tahun 2010, Juz II, Halaman 133-134).
Contoh bid‘ah wajib antara lain mempelajari ilmu nahwu (gramatika Arab) sebagai perangkat untuk memahami Al-Quran dan Hadits, mendokumentasikan kata-kata asing dalam Al-Quran dan Hadits, pembukuan Al-Quran dan Hadits, penulisan ilmu Ushul Fiqh. Sementara contoh bid‘ah haram adalah hadirnya madzah Qadariyah, Jabariyah, Murjiah, atau Mujassimah. Contoh yang dianjurkan adalah sembahyang tarawih berjamaah, membangun jembatan, membangun sekolah. Contoh bid’ah makruh adalah menghias mushhaf dengan emas. Sedangkan contoh bid’ah mubah adalah jabat tangan usai sembahyang subuh dan ashar, mengupayakan sandang, pangan, dan papan yang layak dan bagus. Contoh bid‘ah di Indonesia antara lain peringatan tahlil berikut hitungan hari-harinya, peringatan Isra dan Miraj dan lain sebagainya yang kesemuanya bahkan dianjurkan oleh agama. Contoh-contoh ini dapat dikembangkan sesuai tuntutan kaidah hukumnya seperti diterangkan Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Semoga pengertian dan pembagian bid‘ah di atas dapat menurunkan intensitas kontroversi di masyarakat perihal bid‘ah. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Pada Rabu (20/4) siang, saya menyaksikan acara Aswaja TV yang salah satu poin bahasannya adalah "Tidak semua bid‘ah itu adalah dhalalah (sesat)."
Saya mau meminta penjelasan lebih lanjut perihal kriteria seseorang boleh membuat bid'ah hasanah. Berikutnya saya mohon diberikan contoh-contoh yang termasuk bid'ah hasanah. Demikian mohon penjelasannya. Terima kasih. (Sukron Ma'mun)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman dan pembaca di mana pun berada, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada kesempatan ini kita mencoba melihat hadits-hadits Rasulullah SAW yang berkaitan dengan bid‘ah. Kita akan mengawalinya dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai berikut ini.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ: يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ»،
Artinya, “Dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW dalam khothbahnya bertahmid dan memuji Allah SWT. Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang Allah sesatkan jalan hidupnya, maka tiada yang bisa menunjuki orang tersebut ke jalan yang benar. Sungguh, kalimat yang paling benar adalah kitab suci. Petunjuk terbaik adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW. seburuk-buruknya perkara itu adalah perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah itu sesat. Setiap kesesatan membimbing orang ke neraka,’” (Lihat Ahmad bin Syu‘aib bin Ali Al-Khurasani, Sunan An-Nasai, Maktab Al-Mathbu‘at Al-Islamiyah, Aleppo, Cetakan Kedua, tahun 1986 M/ 1406 H).
Untuk memahami hadits riwayat An-Nasai, kita perlu menyandingkannya dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan di Shahih Bukhari sebagai berikut.
وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وكل بدعة ضلالة" وهو من العام الذي أريد به الخاص بدليل قوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المخرج في "الصحيح": "من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد". وقد ثبت عن الإمام الشافعي قوله: المحدثات من الأمور ضربان أحدهما: ما أحدث يخالف كتاباً أو سنة أو أثراً أو إجماعاً، فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة. رواه البيهقي في "المدخل".
Artinya, “Ucapan Rasulullah SAW ‘Setiap bid‘ah itu sesat’ secara bahasa berbentuk umum, tapi maksudnya khusus seperti keterangan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, ‘Siapa saja yang mengada-ada di dalam urusan kami yang bukan bersumber darinya, maka tertolak’. Riwayat kuat menyebutkan Imam Syafi’i berkata, ‘Perkara yang diada-adakan terbagi dua. Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan Al-Quran, Sunah Rasul, pandangan sahabat, atau kesepakatan ulama, ini yang dimaksud bid‘ah sesat. Kedua, perkara baru yang baik-baik tetapi tidak bertentangan dengan sumber-sumber hukum tersebut, adalah bid‘ah yang tidak tercela,’” (Lihat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, Halaman 206).
Imam Syafi’i dalam keterangan di atas jelas membuat polarisasi antara bid‘ah yang tercela menurut syara’ dan bid‘ah yang tidak masuk kategori sesat. Pandangan Imam Syafi’i kemudian dipertegas oleh ulama Madzhab Hanbali, Ibnu Rajab Al-Hanbali sebagai berikut.
وقال الحافظ ابن رجب الحنبلي: والمرادُ بالبدعة: ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يَدُل عليه، أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه، فليس ببدعة شرعاً، وإن كان بدعة لغة.
Artinya, “Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, ‘Yang dimaksud bid‘ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid‘ah menurut syara’/agama meskipun masuk kategori bid‘ah menurut bahasa,’” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali pada Syarah Shahih Bukhari).
Perihal hadits Rasulullah SAW itu, Guru Besar Hadits dan Ulumul Hadits Fakultas Syariah Universitas Damaskus Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha membuat catatan singkat berikut ini.
(أحدث) اخترع. (أمرنا هذا) ديننا هذا وهو الإسلام. (ما ليس فيه) مما لا يوجد في الكتاب أو السنة ولا يندرج تحت حكم فيهما أو يتعارض مع أحكامها وفي بعض النسخ (ما ليس منه). (رد) باطل ومردود لا يعتد به]
Artinya, “Siapa saja yang mengada-ada (membuat hal baru) di dalam urusan (agama) kami (agama Islam) yang bukan bersumber darinya (tidak terdapat dalam Al-Quran atau sunah, tidak berlindung di bawah payung hukum keduanya atau bertolak belakang dengan hukumnya), maka tertolak (batil, ditolak, tidak diperhitungkan),’ (Lihat Ta’liq Syekh Mushtofa Diyeb Al-Bugha pada Jamius Shahih Al-Bukhari, Daru Tauqin Najah, Cetakan Pertama 1422 H, Juz IX).
Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, ulama madzhab Syafi’i abad 7 H kemudian membuat rincian lebih detail perihal bid‘ah beserta contohnya seperti keterangan sebagai berikut.
الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -. وَهِيَ مُنْقَسِمَةٌ إلَى: بِدْعَةٍ وَاجِبَةٍ، وَبِدْعَةٍ مُحَرَّمَةٍ، وَبِدْعَةٍ مَنْدُوبَةٍ، وَبِدْعَةٍ مَكْرُوهَةٍ، وَبِدْعَةٍ مُبَاحَةٍ، وَالطَّرِيقُ فِي مَعْرِفَةِ ذَلِكَ أَنْ تُعْرَضَ الْبِدْعَةُ عَلَى قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ: فَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْإِيجَابِ فَهِيَ وَاجِبَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ التَّحْرِيمِ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمَنْدُوبِ فَهِيَ مَنْدُوبَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمَكْرُوهِ فَهِيَ مَكْرُوهَةٌ، وَإِنْ دَخَلَتْ فِي قَوَاعِدِ الْمُبَاحِ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِلْبِدَعِ الْوَاجِبَةِ أَمْثِلَةٌ.
Artinya, “Bid‘ah adalah suatu perbuatan yang tidak dijumpai di masa Rasulullah SAW. Bid‘ah itu sendiri terbagi atas bid‘ah wajib, bid‘ah haram, bid‘ah sunah, bid‘ah makruh, dan bid‘ah mubah. Metode untuk mengategorisasinya adalah dengan cara menghadapkan perbuatan bid‘ah yang hendak diidentifikasi pada kaidah hukum syariah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kewajiban, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah wajib. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut keharaman, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah haram. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kesunahan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah sunah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kemakruhan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah makruh. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kebolehan, maka bid‘ah itu masuk kategori bid‘ah mubah. Bid‘ah wajib memiliki sejumlah contoh,” (Lihat Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam As-Salami, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Cetakan kedua, Tahun 2010, Juz II, Halaman 133-134).
Contoh bid‘ah wajib antara lain mempelajari ilmu nahwu (gramatika Arab) sebagai perangkat untuk memahami Al-Quran dan Hadits, mendokumentasikan kata-kata asing dalam Al-Quran dan Hadits, pembukuan Al-Quran dan Hadits, penulisan ilmu Ushul Fiqh. Sementara contoh bid‘ah haram adalah hadirnya madzah Qadariyah, Jabariyah, Murjiah, atau Mujassimah. Contoh yang dianjurkan adalah sembahyang tarawih berjamaah, membangun jembatan, membangun sekolah. Contoh bid’ah makruh adalah menghias mushhaf dengan emas. Sedangkan contoh bid’ah mubah adalah jabat tangan usai sembahyang subuh dan ashar, mengupayakan sandang, pangan, dan papan yang layak dan bagus. Contoh bid‘ah di Indonesia antara lain peringatan tahlil berikut hitungan hari-harinya, peringatan Isra dan Miraj dan lain sebagainya yang kesemuanya bahkan dianjurkan oleh agama. Contoh-contoh ini dapat dikembangkan sesuai tuntutan kaidah hukumnya seperti diterangkan Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Semoga pengertian dan pembagian bid‘ah di atas dapat menurunkan intensitas kontroversi di masyarakat perihal bid‘ah. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb
sumber :http://www.nu.or.id/post/read/67714/inilah-kriteria-bidah-dhalalah-dan-bidah-hasanah
0 comments: